KPK Ingatkan Kepala Daerah Baru Prinsip <i>Good Governance</i>, Singgung Modus Korupsi
Gedung KPK/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah yang baru dilantik untuk mewujudkan janji kampanye mereka lewat pemerintahan yang bersih. Selain itu, mereka juga diharapkan selalu menjaga integritas dan mengedepankan prinsip good governance.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati juga memaparkan sejumlah modus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah yang pernah mereka tangani, yaitu belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos).

Selain itu, ada juga modus pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga. 

Berikutnya korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat; korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan; dan benturan kepentingan.

"Serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya," kata Ipi lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 26 Februari.

BACA JUGA:


Ipi berharap para kepala daerah yang baru dilantik tak lantas melakukan kesalahan yang sama. Apalagi, hingga Februari lalu, KPK telah menetapkan 126 kepala daerah sebagai tersangka yang terdiri dari 110 bupati/wali kota dan wakilnya, serta 16 Gubernur. 

"KPK berharap para kepala daerah tidak lagi mengulang praktik korupsi tersebut. KPK mengajak kepala daerah untuk menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat," ujarnya.

Lebih lanjut, KPK juga telah melakukan berbagai program pencegahan, koordinasi, dan supervisi untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transaparan dan akuntabel.

Salah satunya, melalui implementasi delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan seperti sektor Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan–Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.

"Kedelapan area intervensi tersebut dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi dan merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah," pungkasnya.