MEDAN - Jenazah Feri Saut Simanjuntak, salah satu korban penembakan Bripka CS di RM Cafe Cengkareng, Jakarta Barat sudah berada di rumah duka, Medan Timur, Kota Medan.
Jenazah Feri tiba di rumah duka sekitar pukul 10.30 WIB dari Bandara Kualanamu dengan mendapatkan kawalan ketat.
Kedatangan jenazah Feri disambut isak tangis keluarga. Serah terima dari Polda Metro Jaya juga sudah dilakukan dengan keluarga.
Pantauan di lokasi, terlihat tetangga ramai melayat ke rumah duka. Rumah duka juga dipenuhi papan bunga ucapan dukacita, salah satunya dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya diberitakan, aksi koboi jalanan terjadi kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Tiga orang menjadi korban tewas dalam aksi tersebut. Salah satu korban adalah anggota TNI AD.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut pelaku penembakan di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, merupakan anak buahnya atau anggota polisi yang berinisial CS. Bripka CS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Cekcok antara Bripda CS dengan pegawai RM Cafe, Cengkareng disebabkan jumlah tagihan yang mencapai jutaan rupiah. Tagihan itu untuk membayar minuman keras (miras) yang diminum tersangka.
"Iya tadi kan sudah saya bilang masalah saat melakukan pembayaran terjadi cekcok karena tidak menerima sehingga pelaku mengeluarkan senjata api," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 25 Februari.
Berdasarkan informasi, nilai tagihan pembayaran mencapai Rp3,3 juta. Dengan terjadinya cekcok itu, tersangka langsung mengambil senjata api (senpi) dan menembak empat orang.
"Dengan kondisi mabuk, saudara CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap 4 orang pegawai tersebut. Tiga meninggal dunia ditempat dan 1 yang sekarang masih dirawat di rumah sakit," kata Yusri.
Yusri memparkan, identitas tiga orang yang merupakan korban tewas, yakni, S sebagai anggota TNI, M dan FSS selaku pegawai RM Cafe. Sedangka, satu orang lainnya berinisial H yang saat ini sedang menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam perkara penembakan ini Bripka CS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan