JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut pelaku penembakan di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, merupakan anak buahnya atau anggota polisi yang berinisial CS. Menurut Fadil, CS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, dalam perkara ini oknum polisi itu dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan.
"Pagi ini (oknum polisi) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Fadil kepada wartawan, Kamis, 25 Februari.
Dalam perkara ini pun, CS disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Penggunaan pasal ini karena penyidik menilai jika unsur pembunuhan sudah terpenuhi dalam tindakannya.
"Tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan 2 alat bukti berdasarkan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP)," kata dia.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Fadil menyebut sebagai atasan atau Kapolda, dia sudah berkoordinasi dengan TNI untuk bertanggung jawab terkait perkara ini. Bahkan, Polda Metro Jaya bakal membantu meringankan beban keluarga dari S yang menjadi korban tewas.
"Tim Polda Metro Jaya kami perintahkan untuk mengambil langkah-langkah untuk membantu meringankan beban dalam proses pemakaman. Saya minta ini dilakukan secara maksimal agar proses pemakaman berjalan lancar dan baik," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, aksi koboi jalanan terjadi kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Tiga orang menjadi korban tewas dalam aksi tersebut. Salah satu korban adalah anggota TNI AD.