JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) saat ini tengah mendalami kasus 320 orang warga negara asing yang terlibat kasus perjudian daring atau judi online berskala internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Kini petugas sedang menelusuri jaringan WNA tersebut, terutama mencari keberadaan penjamin hidup atau sponsor mereka untuk bisa datang ke Indonesia.
"Kami akan melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia," ujar Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Arief Eka Riyanto di Jakarta, mengutip ANTARA pada Minggu, 10 Mei.
Arief mengatakan Kemenimipas langsung mendalami keterangan 320 WNA tersebut setelah menerima mereka dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada Minggu ini.
"Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian," katanya.
Ia menjelaskan Kemenimipas melakukan pendalaman tersebut di Rumah Detensi Imigrasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
BACA JUGA:
"Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan (Jakarta Selatan) sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (9/5), Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring atau online (judol) jaringan internasional.
Kemudian, pada Minggu, Polri mengumumkan 320 orang yang terlibat judi daring itu merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Adapun 320 WNA yang ditangkap itu terdiri atas 228 warga Vietnam, China (57), Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), Malaysia (3), dan Kamboja (3). Sementara itu, seorang lainnya merupakan warga negara Indonesia dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.