Kasus Penistaan Agama 4 Petugas RS di Sumut yang Mandikan Jenazah Perempuan Disetop Kejaksaan
ILUSTRASI/Pixabay

Bagikan:

MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar memberhentikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan 4 pertugas kesehatan di RSUD Djasmen Saragih. 

"Pada hari ini, Rabu 24 Februari 2021 kami keluarkan surat ketetapan, penghentian penuntutan," kata Kepala Kejari Pematang Siantar, Agustinus Wijono dalam jumpa pers, Rabu, 24 Februari. 

Kejaksaan melakukan kajian ulang kasus tersebut. Kejaksaan menyatakan tidak terpenuhinya unsur penodaan agama yakni Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama.

"Kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur sehingga tidak terpenuhinya unsur yang dibawakan kepada para terdakwa," ujarnya. 

"Penghinaan di muka umum juga tidak terbukti dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanya untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi COVID-19," lanjutnya. 

Sebelumnya, empat petugas pria di RSUD Djasamain Saragih, Pematang Siantar, ditetapkan sebagai tersangka, penistaan agama. Para tersangka yakni berinisial DAA, RE, ES dan RS.

Mereka diduga memandikan jenazah wanita yang bukan muhrim. Kasus ini awalnya dilimpahkan (P21) ke Kejaksaan Pematang Siantar.

Kasus bermula saat Fauzi Munthe ini menolak jenazah istrinya dimandikan oleh empat orang petugas pria dari RS tersebut. Sebab, jenazah istrinya dimandikan oleh orang yang bukan muhrimnya.

Fauzi menjelaskan, istrinya meninggal pada Minggu, 20 September 2020. Dia menyebut, istrinya bukan merupakan pasien corona.

"Saya tidak boleh masuk. Lalu saya curi-curi (mengintip). Karena ketahuan, pintu dikunci, saya disuruh keluar," tuturnya.

Saat itu, Fauzi mengetahui istrinya dimandikan oleh petugas pria. Tak hanya itu, menurut Fauzi, salah satu petugas juga mengambil foto jenazah istrinya.