JAKARTA - Pegiat media sosial, Denny Siregar menanggapi soal kasus empat orang petugas RSU Djasmen Saragih, Pematang Siantar, Sumatera Utara, yang ditetapkan polisi sebagai tersangka penistaan agama setelah memandikan jenazah perempuan pasien COVID-19.
Lewat akun Twitternya, @Dennysiregar7, dia kasihan dengan mereka yang mendapat perlakuan seperti ini.
Dalam unggahannya tersebut, ia membagikan sejumlah foto yang memperlihatkan adanya demo di Pematang Siantar yang meminta keempat tenaga medis itu segera diadili.
“Demo di Pematang Siantar supaya para petugas forensik yang memandikan jenazah wanita yang kena covid segera diadili dengan pasal penistaan agama. Kasihan nakesnya ditekan begini tanpa perlindungan hukum, padahal mereka sedang bertugas,” kicau Denny Siregar dikutip VOI, Selasa, 23 Februari.
Denny berharap Menko Polhukam Mahfud MD bisa segera turun tangan menyelesaikan kasus tersebut.
“Semoga pak mohmahfudmd bisa turun tangan,” kata Denny Siregar menandai Twitter Mahfud MD.
Demo di Pematang Siantar spy para petugas forensik yang memandikan jenazah wanita yang kena covid segera diadili dengan pasal penistaan agama..
Kasihan nakesnya ditekan begini tanpa perlindungan hukum, padahal mereka sedang bertugas.
Semoga pak @mohmahfudmd bisa turun tangan.. pic.twitter.com/KXMmPGGE3N
— Denny siregar (@Dennysiregar7) February 22, 2021
Sebelumnya diberitakan, Empat orang petugas RSU Djasmen Saragih, Pematang Siantar, Sumatera Utara, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Keempatnya diduga melakukan penistaan agama.
Kasus ini berawal dari Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kabupaten Simalungun, Sumut. Dia melapor ke polisi karena tidak terima istrinya, Zakiah (50), yang meninggal di RSUD Djasamen Saragih, Minggu, 20 September 2020, dimandikan oleh 4 orang laki-laki pegawai rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto mengatakan kasus ini sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan.
"Sudah di limpahkan ke kejaksaan," ujar Edi kepada wartawan.
BACA JUGA:
Keempat perawat itu DAAY, ESPS, RS, dan REP, dikenakan Pasal 156 huruf a junto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara .
Edi mengatakan alasan pihaknya mengenakan karena permintaan dari laporan korban.
"Ya itu laporannya (dari keluarga korban). Bukan Reskrim yang buat," katanya.
Kasus ini menjadi perhatian di Pematang Siantar pada September lalu. Ketika itu Fauzi melakukan protes. Ia protes terhadap proses pemandian jenazah yang tidak sesuai syariat Islam ini direkam.
"(Yang memandikan) dua orang beragama Islam dan dua orang beragama Kristen," jelas Fauzi dalam video yang beredar.