Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyebut tak ada dasar hukum menetapkan tersangka empat petugas RS Djasamen Saragih, Pematang Siantar, Sumut. Apalagi keempat petugas RS itu dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah perempuan.

"Kita semua dalam masa pandemi sehingga dalam keadaan darurat itu harus bisa dipahami, beberapa kekurangan-kekurangan yang dihadapi terutama tenaga medis yang harus mengurus jenazah perempuan," ujar Tobas, saapan akrab Taufik Basari, kepada VOI, Rabu, 24 Februari.

Bila ada pemberian sanksi, menurut Tobas, maka sanksinya harus administratif terhadap rumah sakit yang ternyata tidak memiliki tenaga medis perempuan untuk mengurusi jenazah perempuan. 

"Jadi ini tidak ada kaitannya dengan pidana sama sekali," kata politikus NasDem itu.

Apalagi kepolisian sudah diberikan panduan mengenai pendekatan restorative justice. Terlebih Kapolri Listyo Sigit Prabowo, saat fit and proper test sudah menekankan prosedur penegakan hukum yang arahnya restorative justice.

Selain itu, pihak kejaksaan pun sudah mengeluarkan aturan, misalnya peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020. Kemudian Mahkamah Agung juga mengeluarkan edaran terkait restorative justice. 

"Dan di semua pembicaraan penegakan hukum modern yang kita hadapi semua pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa. 

"Artinya pidana itu harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, pendekatan sebagai upaya dan langkah terakhir. Misalnya, ada pelapor dari keluarga jenazah melaporkan, bisa dilakukan pendekatan restorative justice, dengan memediasi memberikan pengertian, pemahaman bahwa keadaan ini darurat, tidak ada hal yang patut dipermasalahkan bisa didamaikan," jelas Tobas.

"Jadi sangat disayangkan jika pihak kepolisian tidak menggunakan pendekatan restorative justice yang sudah tersedia pedomannya," sambungnya.

Terakhir, terkait perspektif dari aparat penegakan hukum, dalam hal melakukan proses hukum. Dalam teorinya setiap tindak kejahatan yang diproses itu harus memenuhi mens rea atau kehendak jahat.

"Jadi yang membedakan pidana dengan persoalan hukum lainnya adalah pidana itu untuk menghukum orang yang jahat. Bagaimana orang yang jahat dilihat dari apakah ketika melakukan suatu tindakan dia mengandung unsur mens rea, atau kehendak jahat. Dia mengetahui bahwa itu jahat dilarang tapi dia melakukan itu. 

Kalau peristiwa ini kan tidak ada mens rea-nya, para nakes ini bukan penjahat, bukan sengaja melakukan perbuatan tersebut untuk ada dasar keinginan berbuat jahat," jelas Tobas.

Mens rea ini, kata Tobas, yang seharusnya dipahami kepolisian untuk tidak memproses ini secara pidana. Artinya, tidak ada pelecehan seksual dalam kasus tersebut.

"Kalau menurut saya tidak tepat kekeliruannya," katanya.

Karena itu, menurutnya, pihak kepolisian diambil alih oleh Polda agar melakukan supervisi dan memerintahkan untuk melakukan mediasi dan memberikan pengertian kepada pihak keluarga jenazah.

"Pengertian kepada publik kenapa diambil tindakan yang saat ini dilakukan (mandikan jenazah perempuan.red)," ujarnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar memberhentikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan 4 pertugas kesehatan di RSUD Djasmen Saragih. 

"Pada hari ini, Rabu 24 Februari 2021 kami keluarkan surat ketetapan, penghentian penuntutan," kata Kepala Kejari Pematang Siantar, Agustinus Wijono dalam jumpa pers, Rabu, 24 Februari. 

Kejaksaan melakukan kajian ulang kasus tersebut. Kejaksaan menyatakan tidak terpenuhinya unsur penodaan agama yakni Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama.

"Kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur sehingga tidak terpenuhinya unsur yang dibawakan kepada para terdakwa," ujarnya. 

"Penghinaan di muka umum juga tidak terbukti dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanya untuk melakukan pemulasaran di masa pandemi COVID-19," lanjutnya.