MEDAN - Empat petugas kesehatan pria di RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar, Sumatera Utara berstatus tahanan kota. Keempatnya ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama karena memandikan jenazah wanita yang bukan muhrimnya.
Kasus ini sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian menyebut keempat tersangka berstatus tahanan kota.
"Iya, kita lakukan tahanan kota. Alasannya adanya permohonan dari pihak keluarga terdakwa dan dari pihak rumah sakit," ujar Sumanggar, Rabu, 24 Februari.
Pertimbangan lainnya, kata Sumanggar, karena keempatnya masih sangat dibutuhkan untuk memandikan jenazah pasien COVID-19.
"Nakes itu betul betul sangat diperlukan oleh RSUD Djasmen Saragih. Karena mereka memang khusus untuk memandikan jenazah," ujarnya.
BACA JUGA:
Kasus ini berawal dari Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kabupaten Simalungun, Sumut. Dia melapor ke polisi karena tidak terima istrinya, Zakiah (50), yang meninggal di RSUD Djasamen Saragih, Minggu, 20 September 2020, dimandikan oleh 4 orang laki-laki pegawai rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto mengatakan kasus ini sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan.
"Sudah di limpahkan ke kejaksaan," ujar Edi kepada wartawan.
Keempat perawat itu DAAY, ESPS, RS, dan REP, dikenakan Pasal 156 huruf a junto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara .