Bagikan:

JAKARTA - Staf khusus (Stafsus) Edhy Prabowo, Safri Muis menyebut eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberikan arahan untuk membantu perusahaan yang kesulitan saat proses perizinan benih bening lobster (BBL).

Safri Muis dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang  dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa  bos PT Dua Putera Perkasa Pertama, Suharjito.

Terungkapnya arahan Edhy Prabowo berdasarkan pengakuan Safri yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Safri menyebut Edhy Prabowo memberikan arahan perihal perizinan.

"Suadara Edhy memberi arahan kepada saya untuk membantu perushaan tertenu agar proses perizinannya segera dilaksanakan," kata jaksa membacakan BAP Safri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 24 Februari.

"Betul itu?" tanya jaksa mengkonfirmasi isi BAP.

Safri membenarkan adanya arahan Edhy Prabowo. Tapi dia menepis arahan itu hanya untuk membantu perusahaan tertentu.

"(Perusahaan) Secara umum bukan tertentu," kata Safri.

Jaksa juga menanyakan bagaimana pola arahan dari Edhy Prabowo. Safri menyebut arahan disampaikan di rumah dinas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebab saat itu KKP sedang menerapkan pola kerja dari rumah.

"Biasa kalau ada pertemuan di Widya Chandra. Ketemu saya (memberikan arahan)," katanya.

Selanjutnya jaksa kembali mencecar soal isi BAP Safri soal perusahaan tertentu. Tapi lagi-lagi Safri membantah dengan konteks membantu semua perusahaan yang merasa kesulitan mendapat perizinan.

"Seingat saya bukan tertentu. Tapi kalau ada memang perusahaan ini, yang menghubungi pak menteri tentang itu (izin) secara umum beliau mengatakan bahwa harus dibantu diproses gitu," kata dia.

Dalam perkara ini Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar. Suap itu berkaitan dengan izin ekspor benih lobster atau benur. 

"Terdakwa Suharjito telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD 103 ribu dan Rp 706.055.440 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Menteri KP-RI)," ujar jaksa KPK Siswandono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 11 Februari.

Jumlah suap senilai Rp2,1 miliar merupakan akumulasi uang yang diberikan. Sebab, jika dikonversikan ke rupiah, 103 ribu dolar Amerka Serikat (AS) senilai Rp 1.441.799.150 atau sekitar Rp1,4 miliar.

Dalam dakwaan juga disebut jika Suharjito memberikan suap ke Edhy Prabowo melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi. Selain itu, tertulis juga nama Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri dari Edhy Prabowo, yakni, Iis Rosita Dewi.

Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.