JAKARTA - Komnas HAM melakukan pertemuan dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pertemuan membahas gagasan tata kelola penanganan kasus terkait penerapan UU ITE dalam kerangka hak asasi manusia (HAM) dan alternatif mediasi dalam penyelesaiannya.
"Melihat bahwa penerapan UU ITE saat ini mempunyai polemik dalam upaya penegakan hukum. Oleh karenanya penting bagi Komnas HAM RI dan Polri untuk berkolaborasi membangun mekanisme bersama guna penanganan kasus ujaran kebencian, hoaks, dan kasus pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekpresi lainnya yang berlandaskan hak asasi manusia termasuk di dalamnya mediasi HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah Ahmad dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Februari.
Sementara itu, komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menyebut pentingnya menjaga prinsip HAM guna kepentingan publik dalam memanfaatkan ruang sosial media, termasuk di dalamnya skenario penegakan hukum.
Pertemuan ini menghasilkan kesepahaman awal bersama Komnas HAM dan Dittipidsiber Bareksrim Polri akan menindaklanjutinya dengan pertemuan konkret mekanisme penanganan dan kontribusi masing-masing dalam penanganan kasus berbasis ITE.
BACA JUGA:
Kerangka kerja bersama kedua lembaga akan dibahas lebih lanjut dalam tim bersama yang akan mendalami prinsip HAM, mekanisme penegakan hukum, termasuk koordinasi antar lembaga.
Pertemuan pada Selasa, 23 Februari dihadiri komisioner Komnas HAM Hairansyah dan M. Choirul Anam beserta staf Komnas HAM. Sedangkan dari Dittipidsiber dihadiri Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.