JAKARTA - Polisi menetapkan pegiat media sosial Adam Deni sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses. Adam Deni sebelumnya ditangkap tim Bareskrim Polri.
“Sudah tersangka. Kita tunggu 1x24 jam apakah dilakukan penahanan, kita tunggu kembali,” Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 2 Februari.
Dalam kasus Adam Deni, Bareskrim Polri sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam proses penanganan kasus ini.
“Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan ahli 8 orang. Saksi ahli ITE dan pidana,” kata Ramadhan.
Penanganan kasus di Bareskrim Polri ini berdasarkan laporan terhadap Adam Deni. Adam Deni ditangkap pada Selasa, 1 Februari malam.
“Saudara AD sudah diamankan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri. Hal ini terkait tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik oleh orang yang tidak berhak sebagaimana dengan Pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 UU ITE,” papar Brigjen Ramadhan.
BACA JUGA:
Terkait kasus Adam Deni, polisi meminta masyarakat tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggahnya di media sosial tanpa seizin pemilik data.
“Yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan,” kata Ramadhan.