Penanganan Kasus Ilegal Akses Adam Deni Begitu Cepat, 5 Hari Dilaporkan Langsung Ditangkap
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/DOK Humas Polri

Bagikan:

JAKARTA - Penanganan kasus dugaan ilegal akses yang melibatkan Adam Deni berjalan cepat. Sebab lima hari usai dilaporkan Adam Deni langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 2 Februari.

Menurut Ramadhan, Adam Deni dilaporkan pada 27 Januari. Di mana, pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Kemudian, lima hari berselang Adam Deni diamankan, tepatnya pada 1 Februari.

"Jadi benar tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara AS sudah diamankan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

Dalam kasus Adam Deni, penyidik pun sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam proses penanganan kasus ini. 

“Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan ahli 8 orang. Saksi ahli ITE dan pidana,” katanya.

Adam Deni dipersangkakan dengan Pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 UU ITE.