JAKARTA - Bareskrim Polri menahan pegiat media sosial, Adam Deni, dalam kasus dugaan ilegal akses. Penahanan dilakukan usai proses pemeriksaan.
“Sore ini saudara AD dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu, 2 Februari.
Adam Deni, menurut Ramadhan, ditahan di rutan Bareskrim Polri. Dia harus berada di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan.
"Penahanan untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ramadhan.
Sebagai informasi, kasus yang melibatkan Adam Deni berjalan cepat. Sebab lima hari usai dilaporkan Adam Deni langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," ujar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, Adam Deni dilaporkan pada 27 Januari. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri.
BACA JUGA:
Kemudian, lima hari berselang Adam Deni diamankan, tepatnya pada 1 Februari.
"Jadi benar tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara AS sudah diamankan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri," kata Ramadhan.
Dalam kasus Adam Deni, penyidik pun sudah memeriksa 4 saksi dan 8 ahli dalam proses penanganan kasus ini. Adam Deni pun dipersangkakan dengan Pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 UU ITE.