Kemunculan OS yang Disebut Sebagai Aktor Intelektual di Balik Kasus Adam Deni
Syahroni/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses. Di mana, Adam Deni diduga kuat mengunggah dokumen milik Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Tapi, belakangan muncul fakta baru dalam kasus itu. Seseorang berinisial OS disebut sebagai otak dari ilegal akses tersebut.

Kemunculan OS

Munculnya nama OS dalam kasus ini bermula ketika Adam Deni membuat video. Di mana, isi video itu berupa permintaan maaf yang ditujukan kepada Ahmad Sahroni.

"Saya mempunyai kesempatan untuk minta maaf kepada bang Sahroni," ujar Adam Deni dalam rekaman video dikutip VOI, Selasa, 22 Februari.

Adam deni juga meminta Ahmad Sahroni untuk membuka hatinya dan mencabut laporannya. Di mana, kasus ilegal akses yang menjerat Adam Deni dilaporkan oleh Suyudi selaku kuasa dari Ahmad Sahroni.

"Sekarang saya sudah menyesalinya. Semoga harapan saya, saya sudah tidak kuat lagi. Semoga bang Ahmad Sahroni mengetukan hatinya," kata Adam Deni.

Dalam pernyataan inilah, Adam Deni menyebut tindaknya mengunggah dokumen milik Ahmad Sahroni di akun media sosialnya atas perintah seseorang.

"Memang saya melakukan kesalahan secara khilaf karena yang memang disuruh," katanya.

Terpisah, kuasa hukum Adam Deni, Susandi membenarkan perihal tindakan kliennya atas perintah seseorang. Dia menyebut sosok pemberi perintah berinisial OS.

"Iya betul ada salah satu oknum berinisial OS yang telah menyuruh klien kami untuk mengunggah dokumen tersebut di media sosial," kata Susandi.

Hanya saja, Susandi enggan merinci sosok pemberi perintah tersebut. Tapi, ditekankan kliennya tak mendapat apapun atas perintah tersebut.

"Tidak ada sama sekali," kata Susandi.

Pegiat Medsos

Tak hanya itu, Susandi juga menyebut sosok berinisial OS ini sebenarnya bukanlah bos dari kliennya. Tetapi, hanya teman dari Adam Deni.

OS dan kliennya berteman karena mereka merupakan pegiat media sosial. Hanya tak dirinci sejak kapan keduanya menjalin pertemanan.

"Bukan bos, tapi kalau dari penuturan klien kami, OS itu temen karena sama-sama pegiat medsos," kata Susandi.

Selain itu, OS pun disebut merupakan seorang perempuan. Dia meminta Adam Deni untuk mengunggah data atau dokumen yang menjadi pokok permasalahan.

"Iya dia (OS, red) perempuan. Dia minta klien kami untuk upload data itu," katanya.

Susandi pun menyebut saat ini OS telah ditahan di rutan Bareskrim. Tapi, belum bisa dipastikan perempuan itupun ikut ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

"Suda ditahan, kalau ngga salah dua pekan lalu ditahan," kata Susandi.

Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan ilegal akses, pada 1 Februari. Dia mengunggah dokumen milik orang lain ke media sosial.

Penangkapan itu berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022.

Dalam kasus ini, Adam Deni dipersangkakan dengan Pasal 48 ayat 1,2 dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE.