JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan pegiat media sosial Adam Deni atas dugaan pencemaran nama baik. Bareskrim menyebut pelaporan itu masih dalam tahap mempelajari berkas.
"Kasus ini masih didalami ya," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 Juli.
Tahap mempelajari berkas pelaporan ini karena kasus dugaan pencemaran nama baik baru dua hari dilaporkan.
Tercatat, pelaporan itu dilakukan Ahmad Sahroni tertanggal 30 Juni. Pelaporan itu teregister dalam nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI
Kemudian, dalam pelaporan itu, Adam Deni diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Di kesempatan berbeda, Sahroni menyebut alasan di balik keputusannya kembali melaporkan Adam Deni di kasus pencemaran nama naik karena telah 'menyenggol' keluarganya. Terutama istri dan anaknya.
"Ini karena sudah membawa istri gue, teror terhadap istri gue, mengambil tindakan yang sudah gue laporin kemarin," ujar Sahroni
BACA JUGA:
Bentuk teror yang dimaksud berupa tata bahasa yang dianggap tak pantas disampaikan. Sebab, dia disebut Adam Deni kerap berbuat intim dengan wanita tanpa sepengetahuan istrinya, Feby Belinda.
"Bahasa kotor yang bahwa Syahroni suka begitu-begitu masa mbak Feby enggak tau, kayak gitu-gitu tiap hari," ungkapnya.
"Jadi gue mengambil tindakan ini untuk kepentingan agar tidak semua orang seenaknya mengatakan hal-hal yang tidak benar dan belum tentu benar," sambung Sahroni.