Sahroni Menolak Mimpi Kapolda Metro Jaya Sirkuit Formula E Jakarta Jadi Lintasan <i>Street Race</i>
ILUSTRASI ANTARA/ Gelaran Formula E Jakarta

Bagikan:

JAKARTA - Suksesnya gelaran Formula E Jakarta rupanya memantik keinginan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk ‘meminjam’ lintasan. Street race, ajang balapan motor yang digagas Kapolda guna mencegah balapan liar, inginnya digelar di lintasan Jakarta e-Prix.

“Kami berencana menggelar street race secara kontinyu dan berkelanjutan sehingga bisa menjadi wadah bagi para pembalap liar untuk bisa menuangkan hobi mereka,” kata Kapolda Metro Jaya dikutip Antara, Sabtu, 18 Juni.

Bagi Irjen Fadil, Sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara, merupakan lokasi yang lebih nyaman bagi pembalap. Karenya Kapolda ingin menggelar street race di trek Formula E Jakarta.

“Di BSD ada lokasi, di Bekasi ada Meikarta, di Jakarta ada Ancol. Mudah-mudahan nanti mimpi saya yang ada di Ancol,  yang kemarin Formula E bisa juga dipakai untuk street race,” tutur Irjen Fadil.

“Mudah-mudahan Jakpro mendengarkan ini dan juga disetujui pemerintah daerah provinsi…Karena saya lihat lumayan itu kalau lintasan yang ada di Formula E kemarin bisa dipakai,” sambung Kapolda Metro Jaya.

Sahroni Tegas Menolak Inginnya Kapolda

Ketua Panitia Pelaksana (Organizing Committee) Formula E Jakarta Ahmad Sahroni menolak rencana Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang ingin menggunakan sirkuit Formula E sebagai lokasi stret race (balapan jalanan).

"Untuk roda dua kemungkinan tidak kita berikan fasilitasnya karena sudah ada penilaian dari FIA (Fédération Internationale de l'Automobile) bahwa sirkuit itu hanya untuk kendaraan roda empat," kata Sahroni di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 24 Juni.

Sahroni megapresiasi niat Irjen Fadil untuk menggunakan sirkuit yang dibuat secara permanen ini untuk gelaran street race.

Namun, ia menegaskan, homologasi FIA telah membuat regulasi, sirkuit tersebut jika tetap dipakai untuk gelaran Formula E di tahun berikutnya, maka tak boleh ada penggunaan balapan kendaraan roda dua.

"Ada regulasi dari homologasi FIA, ada grade 3, yang memang itu sirkuit untuk kendaraan roda empat. Jadi, kita tidak berlakukan roda dua untuk sirkuit tersebut. Jadi, ini untuk mobil," ungkap Sahroni.