Bagikan:

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal merubah data kepemilikan kendaraan yang tertera di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Perubahan itu terkait langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memutuskan mengubah beberapa nama jalan menjadi nama tokoh betawi.

"Ketika ada kebijakan perubahan nama jalan, maka kita sangat berharap ada pergantian KTP dan atas perubahan itu pada dokumen kendaraan juga harus dilakukan perubahan," ujar Kasubdit STNK Kombes M Taslim Chairudin saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Juni.

Perubahan ini dilakukan karena harus ada kesesuaian antara data pribadi dengan data pemilik kendaraan. Terlebih, dokumen atau data kendaraan berfungsi sebagai pemberi legitmasi kepemilikan yang sesuai dengan Pasal 28G ayat (1) dan 28H ayat (4) UUD 1945.

"Harus ada hubungan hukum antara dokumen kendaraan, kendaraannya sendiri dan pemiliknya. Sehingga data identitas kendaraan dan identitas kepemilikannya harus memiliki kesesuaian, itulah mengapa dalam pelayanannya ada syarat faktur kendaraan dan KTP asli pemiliknya," ungkapnya.

Dalam mekanismenya, lanjut Taslim, khusus untuk BPKP nantinya hanya diberikan catatan kepolisian yang menerangkan alasan dan adanya perubahan alamat tempat tinggal dari pemilik kendaraan.

Sementara untuk perubahan pada STNK, harus diganti secara menyeluruh. Artinya, material atau fisik STNK itupun diganti dengan yang baru. Tetapi, dalam perubahan ini akan dikenakan biaya penggantian.

"Untuk perubahan BPKB silahkan ke unit layanan BPKB. Sedangkan STNK dilakukan di Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar," kata Taslim.

Sebagai informasi, terdapat 32 nama jalan, gedung, dan zona yang diubah secara serentak di 5 wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Dengan rincian 8 ruas jalan di Jakarta Pusat, 1 ruas jalan di Jakarta Utara, 2 ruas jalan di Jakarta Barat, 4 ruas jalan di Jakarta Selatan, 5 jalan di Jakarta Timur, 2 jalan di Kepulauan Seribu, 5 gedung di 5 wilayah kota, dan 5 zona di Perkampungan Budaya Betawi Jakarta Selatan.

Adapun rincian nama jalan yang diubah sebagai berikut:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya).

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya).

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus).

4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede).

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu).

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat).

7. Jalan H. Rohim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat).

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur).

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya).

10. Jalan KH. Guru Amin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara).

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya).

12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).

13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).

15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).

16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).

17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).

18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).

20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).

21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).

Lalu, nama kampung atau zona yang diubah adalah sebagai berikut:

1. Kampung MH Thamrin (sebelumnya bernama Zona A).

2. Kampung KH. Noer Ali (sebelumnya bernama Zona Pengembangan).

3. Kampung Abdulrahman Saleh (sebelumnya bernama Zona B).

4. Kampung Ismail Marzuki (sebelumnya bernama Zona C).

5. Kampung Zona Embrio (sebelumnya bernama Zona Embrio).

Sementara, nama gedung yang diubah adalah sebagai berikut:

1. Gedung Kisam Dji'un (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Timur).

2. Gedung H. Sa'aba Amsir (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Selatan).