JAKARTA - Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (Petir) mengaku diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait laporan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Petir, Jackson Sihombing mengatakan laporan tersebut menyebut adanya dugaan aliran dana PI senilai 10 persen yang diterima oleh PT SPRH sebanyak Rp488 miliar tahun 2023.
"Saya selaku pelapor dugaan korupsi dana PI 10 persen di PT SPRH ini sudah diperiksa sebagai saksi pelapor oleh penyidik," kata Jackson Sihombing dikutip pada Minggu, 17 November.
Jackson yakin Kejagung akan berhasil mengungkap dugaan rasuah dana PI tersebut.
"Kita yakin dan mengapresiasi pihak Kejaksaan Agung RI, akan berhasil mengungkap kasus besar dugaan korupsi dana PI 10 persen yang diterima oleh BUMD milik Rohil yakni PT SPRH sebanyak Rp488 miliar, yang sudah kita laporkan ke Korps Adhyaksa," kata dia.
BACA JUGA:
Jackson berharap pihak penyidik Jampidsus Kejagung bisa menaikkan status laporan menjadi naik ke tahap penyidikan, sepanjang ditemukan kecukupan alat bukti.
"Semoga dalam waktu dekat, pihak penyidik Jampidsus Kejagung RI menaikkan status lidik menjadi penyidikan terkait laporan dugaan korupsi dana PI 10 persen di PT SPRH ini," katanya.