Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali, meyakini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS), apabila tidak sedang bertugas di luar kota.

 

Johnny tengah berada di Medan untuk menghadiri acara Hari Pers Nasional (HPN). "Saya yakin kalau Pak Johnny Plate tidak sedang tugas di luar pasti hadir," ujar Ahmad Ali, Kamis, 9 Februari. 

 

Ali menilai, pemanggilan ini tidak ada kaitannya dengan politisasi. Menurutnya, pemanggilan Johnny hanya sebagai saksi untuk melengkapi keterangan dan berkas perkara para tersangka dugaan korupsi BTS tersebut. 

"Saya tidak melihat ini pada konteks politik. Ini pemanggilan biasa sebagai saksi. Nggak ada yang janggal, sih. Bisa jadi ini untuk melengkapi berkas-berkas para tersangka itu perlu keterangan dari orang-orang kementerian," kata Ali.

Ali menekankan, semua orang punya kedudukan yang sama di mata hukum. Tak terkecuali menteri dari Partai NasDem. Dia yakin Johnny tak terlibat dalam kasus ini. 

 

"Semua orang kan punya kedudukan yang sama. Kewajiban memberikan keterangan untuk memperlancar proses penyelidikan. Orang yang dipanggil kan belum tentu bersalah kan," kata Ali.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan kehadiran Menkominfo, Johnny G Plate yang dilayangkan pemanggilan di kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

 

Johnny G Plate dijadwalkan untuk memberi keterangan sebagai saksi pada hari ini. Tapi tak diketahui bakal hadir-tidaknya Menkominfo.

"Belum dapat informasinya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis, 9 Februari.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.

Kelimanya yakni, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, serta Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Dalam kasus ini, kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp1 triliun. Namun, tak menutup kemungkinan bertambah.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.