Pekan Depan, Kejagung Periksa Lagi Menkominfo Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate usia diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi dugaan korupsi Bakti Kominfo pada Selasa 14 Februari. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate bakal diperiksa lagi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi Bakti Kominfo pada pekan depan. Pemeriksaan nanti merupakan kali kedua bagi politikus NasDem tersebut.

"Rabu (15 Maret, red) jadwal pemeriksaannya (Johnny G Plate, red)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumadena saat dihubungi, Jumat, 10 Maret.

Penjadwalan pemeriksaan itu setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melayangkan surat panggilan. Hanya saja, tak dirinci akankah Johnny G Plate memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Menurut tim penyidik sudah (mengirim surat panggilan, red)," kat Ketut.

Sebagai informasi, Johnny G Plate sudah sempat diperiksa pada 14 Februari. Politisi NasDem itu dimintai keterangan dengan kapasitasnya sebagai saksi.

Johnny G Plate telah diperiksa sebagai saksi selama sembilan jam sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Tak hanya Johnny, Kejagung juga memeriksa lima saksi lainnya. Mereka adalah K selaku Direktur PT Elabram System; DA selaku pihak swasta; Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi berinisial TBSK; Direktur PT Telnusa Intracom, DB; dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.

Untuk mengusut kasus dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo ada sekitar 50 saksi yang diperiksa dan 23 saksi sudah dicegah ke luar negeri. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp1 triliun lebih.

Sedangkan untuk tersangka ada lima yang sudah ditetapkan Kejagung. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.