Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate dijadwalkan  diperiksa lagi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi Bakti Kominfo. Pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi politikus NasDem tersebut.

"Rabu (15 Maret, red) jadwal pemeriksaannya (Johnny G Plate, red)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumadena pada Jumat, 10 Maret.

 Penjadwalan pemeriksaan itu setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melayangkan surat panggilan. Hanya saja, tak dirinci akankah Johnny G Plate memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Menurut tim penyidik sudah (mengirim surat panggilan, red)," kata Sumedana.

Sebagai informasi, Johnny G Plate sudah sempat diperiksa pada 14 Februari. Politisi NasDem itu dimintai keterangan dengan kapasitasnya sebagai saksi. Saat itu, Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi selama sembilan jam sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus ini Kejagung menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

"Terkait dengan aliran dana TPPU, kami sudah mulai menemukan jejak-jejaknya. Memang ada yang disisipkan ke money changers (penukar uang), ada juga ke perusahaan yang berafiliasi," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi kepada wartawan di Press Room Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Akan tetapi, terkait perusahaan apa saja yang terafiliasi dan rincian lebih jauh masih belum dapat ia ungkapkan karena masih didalami oleh para penyidik.

"Apa dan bagaimananya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat," ucap Kuntadi.

Adik Menkominfo Kembalikan Uang Rp534 Juta

Kejagung sebelumnya mengungkap adik Menkominfo, Gregorius Alex Plate (GAP) mengembalikan fasilitas yang diterima dalam bentuk uang Rp534 juta.

Uang tersebut merupakan fasilitas yang diterima GAP terkait pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

“Yang jelas sampai saat ini fasilitas yang ia (Gregorius Alex Plate) terima telah dikembalikan Rp534 juta,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dikutip Kompas.com.

Kuntadi mengatakan, GAP menyerahkan uang itu secara sukarela ke penyidik. Menurut Kuntadi, perihal fasilitas yang diterima Gregorius Alex Plate akan menjadi salah satu pemeriksaan yang bakal ditanyakan dalam pemeriksaan Plate.