Laporan IPW Soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Bakal Ditelaah KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Langkah ini dilakukan setelah pelaporan diterima secara resmi.

"Yang pasti kami segera lakukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 14 Maret.

Ali menyebut koordinasi juga akan dilakukan dengan pihak pelapor. Meski begitu, dia tak memerinci materi laporan yang disampaikan IPW.

"Tim pengaduan masyarakat juga akan proaktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan terkait pelaporan tersebut," tegasnya.

Edward dilaporkan ke KPK oleh IPW pada Selasa, 14 Maret. dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

"(Laporan, red) terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain, yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen, wamen saya sebut dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret.

Sugeng tak menyebut terang sosok wamen tersebut dengan alasan asas praduga tak bersalah. Namun, singkatan itu merujuk pada Edward Omar Sharif Hiariej.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya (asisten pribadinya)," ucapnya.

Saat pelaporan, Sugeng membawa dokumen terkait dengan aduannya. Salah satunya, bukti transfer dan percakapan yang berkaitan dengan laporannya ini.

Adapun peristiwa pidana yang dilaporkan Sugeng terjadi pada April-Oktober 2022. KPK diminta menindaklanjuti pelaporan tersebut.