Bagikan:

BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan memeriksa dugaan pembuangan limbah cair yang dilakukan pusat perbelanjaan terbesar di Kota Banjarmasin, Duta Mall Banjarmasin.

"Anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel bersama petugas UPTD dan Dinas Lingkungan Hidup sudah turun ke lapangan melakukan pengecekan,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi dilansir ANTARA, Sabtu, 22 Desember.

Petugas telah mengambil sampel limbah cair untuk diuji guna memastikan apakah limbah memenuhi standar lingkungan atau melanggar aturan yang berlaku.

Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya laporan warga yang mengaku terdampak oleh limbah cair tersebut. 

Limbah cair yang diduga berasal dari Duta Mall telah mencemari lingkungan sekitar, termasuk pekarangan rumah milik Varensia Tunggara.

Duta Mall Banjarmasin sebagai pihak terlapor rencananya dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tanggung jawab perusahaan besar terhadap lingkungan. 

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes M. Gafur Aditya H. Siregar mengimbau masyarakat yang terdampak untuk melapor dan memberikan keterangan guna memperkuat proses penyelidikan.