KALSEL - Polresta Banjarmasin di Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti (barbuk) pil ekstasi sebanyak 1.024 butir dan sabu seberat 1.315,23 gram atau 1 kilogram lebih. Barbuk itu berasal dari hasil pengungkapan Juni-Juli 2023
"Barang bukti narkoba jenis ekstasi dan sabu ini kami musnahkan dengan cara melarutkan sabu dan ineks ke dalam air detergen yang dicampur Baygon cair dan Wifol lalu air tersebut dituang dalam wadah kemudian diaduk dan dibuang ke dalam pembuangan air," ucap Wakapolresta Banjarmasin AKBP Pipit Subiyanto di Banjarmasin, Jumat 28 Juli, disitat Antara.
Pipit menjelaskan, dari pengungkapan kasus yang barbuknya dimusnahkan hari ini, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menetapkan 25 tersangka terdiri dari laki laki 20 orang dan perempuan lima orang.
Dia mentaksir jika estimasi 1 gram sabu dapat digunakan 15 orang maka pemusnahan barbuk ini menyelamatkan sebanyak 20.753 jiwa dari bahaya narkotika.
"Pemusnahan disaksikan 25 tersangka pemilik barang bukti tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:
Pipit mengatakan tujuan acara pemusnahan bertujuan untuk mengumumkan hasil kegiatan Polresta Banjarmasin dalam mengungkap kasus kepada masyarakat melalui media bahwa Satuan Resnarkoba menangani tindak pidana narkoba berikut para pelaku dan barang bukti yang ada.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Ruangan Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin, di Banjarmasin, Kalsel, Jumat 28 Juli. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, dan perwakilan LKBH Kota Banjarmasin.
Dia menyebutkan Polresta Banjarmasin mengimbau seluruh warga agar berhati-hati dan waspada jangan sampai menjadi korban atau pelaku tindak pidana narkoba karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Pipit mengatakan dengan adanya konferensi pers dan yang dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba ini menunjukkan Polresta Banjarmasin bekerja transparan sesuai atensi pimpinan untuk menuju Polri yang presisi ramah dan humanis.