Bagikan:

JAKBAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menggeledah dua anak perusahaan BUMN PT Telkom di Cengkareng terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting mengatakan penggeledahan dilakukan di PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia terkait dugaan korupsi yang ditaksir rugikan negara mencapai Rp200 miliar.

"Pelaksanaan kegiatan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023," kata ​​​​​​​Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting di Jakarta, Jumat 28 Juli, disitat Antara.

Dalam penggeledahan tersebut, Iwan mengamankan beberapa dokumen terkait yang akan digunakan dalam penyidikan.

"Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menyita dan mendapatkan 51 bundel dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," ungkapnya.

Penggeledahan tersebut, lanjut dia, turut disaksikan oleh lurah, sekretaris lurah dan ketua RT setempat.

"Kegiatan berakhir pada pukul 16.30 WIB dengan tertib, aman dan ditandai dengan penandatanganan berita acara penyitaan sejumlah dokumen yang berhasil didapatkan," tandasnya.