Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Telkom (Persero) Tbk beserta Grup pada hari ini, Senin, 2 Agustus. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mengusut pengadaan perangkat keras IT pada 2017-2018.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Agustus.

Tessa memerinci ketiga saksi itu adalah IM, RPG, dan AF. Sementara berdasarkan informasi yang didapat mereka adalah Imran Muntaz selaku konsultan hukum; Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku eks Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti; dan eks pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti, Afrian Jafar.

“Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat keras IT pada tahun 2017-2018 di Lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom beserta grup,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menetapkan enam orang tersangka dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK, FT. Penetapan status hukum ini dilakukan sejak 30 Januari 2024.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan berkaitan dengan pengadaan Tablet Samsung Tab S3, pengadaan PC All in One dan pengadaan perangkat keras IT pada tahun 2017-2018 lingkungan perusahaan pelat merah tersebut.

Ini merupakan kasus kedua yang ditangani KPK di lingkungan PT Telkom (Persero) Tbk. Kasus pertama berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif dan membuat negara merugi hingga miliaran rupiah.