JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hanya saja, seorang saksi tidak hadir dan satu saksi dalam kondisi sakit yakni Gordon Phandinat (GP), karyawan PT Daya Radar Utama.
“Saksi atas nama GP karyawan PT Daya Radar Utama sakit keras,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Juli.
Sementara saksi lain yang tidak hadir adalah Manager Administrasi PT Daya Radar Utama, Justin Sasangka. Meski begitu, penyidik disebut Tessa telah mendalami perihal perusahaan yang ikut lelang pengadaan sistem.
Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa dua saksi. Mereka adalah Direktur Pengembangan Usaha PT Daya Radar Utama Steven Angga Prana (SAP) dan Karyawan PT Daya Radar Utama, Hotman Erbin Hutahaean (HEH).
“Konfirmasi penyidik saksi tersebut hadir dan didalami penyidik terkait keikutsertaan lelang pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea dan Cukai dan KKP. Mereka adalah Direktur Utama PT Daya Radar Utama (PT DRU), Amir Gunawan; pejabat pembuat komitmen (PPK) Bea dan Cukai, Istadi Prahastanto; Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto; dan Aris Rustandi selaku PPK KKP.
Istadi, Amir, dan Heru diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan pengadaan 16 kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/FCB) di Ditjen Bea dan Cukai.
Kemudian, keduanya juga diduga melakukan cawe-cawe dalam penandatangan kontrak kerja pengadaan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP. Nilai kontrak proyek ini USD58.307.789.