Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses penerimaan pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI).

Dua orang dicecar penyidik, yakni Nanang Supriyatna dan Sri Ratna Puji Rahayu selaku Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang atau Jasa Kementerian Kelautan Perikanan.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama sebagai berikut NS dan SRPR selaku Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang atau Jasa Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu, 3 Agustus.

Tessa mengatakan sebenarnya ada saksi lain yang dimintai keterangan. Hanya saja, dia sakit sehingga minta penjadwalan ulang.

“Saksi yang hadir (dilakukan, red) pendalaman terkait dengan proses dan kronologis penerimaan barang terkait pengadaan SKIPI,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea dan Cukai dan KKP. Mereka adalah Direktur Utama PT Daya Radar Utama (PT DRU), Amir Gunawan; pejabat pembuat komitmen (PPK) Bea dan Cukai, Istadi Prahastanto; Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto; dan Aris Rustandi selaku PPK KKP.

Istadi, Amir, dan Heru diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan pengadaan 16 kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/FCB) di Ditjen Bea dan Cukai.

Kemudian, keduanya juga diduga melakukan cawe-cawe dalam penandatangan kontrak kerja pengadaan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP. Nilai kontrak proyek ini USD58.307.789.