Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peranan pihak tertentu dalam proses pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika usai ketiga saksi itu diperiksa pada Senin, 22 Juli. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Materi yang didalami terkait dengan peran para saksi dalam proses pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Senin, 22 Juli.

Tiga saksi yang sudah diperiksa itu adalah Rosiman (RS), Teguh Wibowo (TW), dan Teuku  Elvitraysah (TE). Mereka bertiga merupakan Panitia Pengadaan Konsultan Pengawas.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea dan Cukai dan KKP. Mereka adalah Direktur Utama PT Daya Radar Utama (PT DRU), Amir Gunawan; pejabat pembuat komitmen (PPK) Bea dan Cukai, Istadi Prahastanto; Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto; dan Aris Rustandi selaku PPK KKP.

Istadi, Amir, dan Heru diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan pengadaan 16 kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/FCB) di Ditjen Bea dan Cukai.

Kemudian, keduanya juga diduga melakukan cawe-cawe dalam penandatangan kontrak kerja pengadaan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP. Nilai kontrak proyek ini USD58.307.789.