Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tiga anggota tim teknis tahun 2009 digarap sebagai saksi pada Senin, 15 Juli.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika memerinci ketiga tim teknis itu adalah Suryanto, Tini Martini, dan Waluyo Sejati Abutohir. Mereka dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Materi pendalaman tentang prosedur dan alur pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kata Tessa dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa, 16 Juli.

Kasus ini awalnya diusut karena berkaitan dengan dugaan rasuah pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di Ditjen Bea Cukai Tahun Anggaran 2013-2015. Ada empat Direktur Utama PT Daya Radar Utama (PT DRU), Amir Gunawan; pejabat pembuat komitmen (PPK) Bea dan Cukai, Istadi Prahastanto; Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto; dan Aris Rustandi selaku PPK KKP.

Istadi, Amir, dan Heru diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan pengadaan 16 kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/FCB) di Ditjen Bea dan Cukai.

Kemudian, keduanya juga diduga melakukan cawe-cawe dalam penandatangan kontrak kerja pengadaan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP. Nilai kontrak proyek ini USD58.307.789.