JAKARTA - Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute menilai Pansel Calon Pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas KPK menjadi penentu bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninggalkan warisan terbaik dalam memberantas rasuah.
Hal ini disampaikan Ketua IM 57+ Institute, M. Praswad Nugraha menanggapi pendaftaran calon pimpinan dan dewan pengawas yang berakhir pada Senin, 15 Juli pukul 23.59 WIB. Katanya, jangan sampai ada intervensi dalam proses seleksi agar warisan Jokowi bisa dirasakan pada masa mendatang.
“Presiden Joko Widodo adalah penanggungjawab segala upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sehingga inilah kesempatan akhir untuk meninggalkan legacy baik dengan mendorong terpilihnya pimpinan yang baik dan mampu mengembalikan kepercayaan publik,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa, 16 Juli.
Prabowo Subianto sebagai Presiden periode 2024-2029 juga harus memantau proses seleksi ini, sambung Praswad. “Karena dia lah yang akan bekerja selama lima tahun ke depan dengan komisioner KPK terpilih,” tegas eks pegawai komisi antirasuah itu.
“Pimpinan KPK bermasalah tentu akan menghambat kerja ke depan,” sambung Praswad.
Praswad juga bilang Pansel Capim dan Dewas KPK harus menyadari sosok yang terpilih punya peran strategis ke depan. “Sehingga harapan agar pansel mampu memilih pimpinan yang luar biasa menjadi jalan pengembalian KPK menjadi lembaga yang dipercaya publik menjadi kewajiban,” ujarnya.
“Untuk itu saatnya pansel bekerja profesional untuk menghindari berbagai internvensi politik sehingga pansel mampu jadi benteng yang menghasilkan 10 calon berintergitas,” jelas Praswad.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, pendaftaran capim dan calon dewas KPK dibuka selama 20 hari, yaitu pada 26 Juni hingga 15 Juli 2024. Pendaftar harus lebih dulu membuat akun di laman https://apel.setneg.go.id.
Peminat akan melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya. Kemudian, akan dipilih 10 nama capim dan 10 nama calon dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diteruskan ke DPR.