JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami prosedur sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dikorupsi. Total ada lima saksi yang diperiksa pada Rabu, 10 Juli.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan lima saksi yang berasal dari tim teknis pada 2009. Mereka adalah Ismayanti, Johny Banjarnangor, Mian Sahala Sitanggang, Andrik Yulianto, dan Azwan Zein.
“Penyidik mendalami terkait dengan prosedur dan proses pengadaan terkait Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Juli.
Dirinci Tessa tidak semua saksi hadir, salah satunya Mian Sahala Sitanggang yang mangkir dari panggilan penyidik.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea dan Cukai dan KKP. Mereka adalah Direktur Utama PT Daya Radar Utama (PT DRU), Amir Gunawan; pejabat pembuat komitmen (PPK) Bea dan Cukai, Istadi Prahastanto; Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto; dan Aris Rustandi selaku PPK KKP.
Istadi, Amir, dan Heru diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan pengadaan 16 kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/FCB) di Ditjen Bea dan Cukai.
BACA JUGA:
Kemudian, keduanya juga diduga melakukan cawe-cawe dalam penandatangan kontrak kerja pengadaan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP. Nilai kontrak proyek ini USD58.307.789.