Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL mencium dahi seorang wanita sebelum menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).

Bermula saat SYL yang dikawal ketat anggota kepolisian dan penasihat hukumnya masuk ke ruang sidang. Eks Mentan itu menyempatkan menyapa beberapa pendukungnya yang telah berada di ruang persidangan.

Kemudian, SYL menuju seorang wanita yang mengenakan baju hitam dan kerudung abu. Dia mencium tangan dan mengecup dahi wanita tersebut.

Penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen yang dipertanyakan perihal wanita tesebut menyatakan perempuan itu merupakan kakak tertua dari kliennya, Tenri Olle Yasin Limpo.

"Iya, itu kaka yang paling tertua. Namanya ibu Tendri," ucap Koedoeboen, Kamis, 11 Juli.

Tenri Olle Yasin Limpo diketahui sempat dijadikan sebagai tenaga ahli di Kementan oleh SYL. Bahkan, mendapat gaji Rp10 juta setiap bulannya.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, carter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Dengan perbuatannya itu, jaksa menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP