Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal mengabulkan tuntutan jaksa dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Semua fakta terkait peristiwa praktik lancung itu sudah disajikan selama proses persidangan.

“JPU KPK telah menyajikan semua fakta di persidangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis, 11 Juli.

Majelis hakim, sambung Tessa, juga diyakini tak akan terpengaruh dengan bantahan Syahrul yang disampaikan melalui pledoi dan duplik. “Kami berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.