JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin. Komisi antirasuah tak puas dengan pengurangan masa hukuman dari enam tahun menjadi empat tahun.
"Hari ini, 5 Oktober 2022 Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 5 Oktober.
Dalam kasasi yang diajukan, Jaksa KPK minta Dodi dijatuhi hukuman pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara. Dia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar.
Ali juga mengatakan hak politik Dodi harusnya dicabut. "Pencabutan hak politik selama lima tahun," tegasnya.
KPK meminta pengajuan kasasi ini dikabulkan. Sehingga, pemberian efek jera bisa lebih maksimal.
"Kami berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari tim jaksa," ungkap Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis Dodi Reza Alex hukuman 6 tahun penjara atas kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021. Dia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti Rp1,16 miliar.
Hanya saja, vonis ini disunat setelah Dodi mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada anak eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu.