JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti dokumen yang diduga terkait dengan kasus suap infrastruktur yang menjerat Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.
Barang ini ditemukan saat menggeledah empat tempat, termasuk ruang kerja hingga rumah dinas pada Kamis, 21 Oktober.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 21 Oktober.
Empat lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin meliputi ruang kerja bupati, ruang kerja Sekda; dan ruang kerja bagian pengadaan Setda Kabupaten Musi Banyuasin.
Berikutnya, tim penyidik juga menggeledah rumah dinas Bupati Musi Banyuasin dan rumah kediaman dari pihak terkait.
"Dari empat lokasi ini ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ungkap Ali.
Berikutnya, dokumen dan alat elektronik yang ditemukan akan dianalisa untuk segera disita.
"Bukti-bukti ini kemudian akan dianalisa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan segera pula dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA dkk," jelas Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek infrastruktur.
Tak hanya Dodi, tiga orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dalam operasi senyap itu, KPK juga menemukan uang Rp270 juta dan Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi di Jakarta.
KPK mengatakan Dodi melakukan praktik lancung dengan merekayasa sejumlah daftar termasuk membuat daftar calon rekanan yang akan melaksanakan pengerjaan proyek yang anggarannya berasal dari APBD-P Tahun Anggaran 2021 dan bantuan keuangan provinsi, di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Selain itu, dia ternyata telah menentukan besaran persentase pemberian fee dari tiap nilai proyek dengan rincian 10 persen untuknya, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untk Eddi dan pihak terkait lainnya.
Akibat praktik lancung ini, perusahaan milik Suhandy yaitu PT Selaras Simpati Nusantara dinyatakan sebagai pemenang dari empat proyek pembangunan. Proyek tersebut adalah rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar; peningkatan jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.
Dodi diduga akan menerima komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar dari Suhandy. Hanya saja, saat OTT dilakukan ia baru menerima sebagian uang yang diberikan melalui anak buahnya yaitu Herman dan Eddi.