KPK Dalami Uang Rp1,5 Miliar Tersangka Suap Dodi Alex Noerdin, Untuk Apa Dibawa ke Jakarta?
Dodi Alex Noerdin (Foto: Instagram @dodirezaalexnoerdin)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap proyek Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama sejumlah anak buahnya.

Sebab, selain mengamankan uang Rp270 juta dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba Herman Mayori yang ditangkap di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba, KPK juga menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dibungkus tas yang dibawa Dodi dan ajudannya di salah satu hotel di Jakarta.

"Yang bersangkutan (Dodi dan ajudan) ada di Jakarta dan ketika dilihat di kendaraan ada tas warna merah. Ketika diminta untuk mengambil, pas dibuka Rp1,5 miliar. Itu menjadi sesuatu yang menarik oleh penyidik berdasarkan temuan tersebut," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 16 Oktober.

Hal menarik yang dimaksud Setyo adalah, apa alasan Dodi dan ajudannya membawa uang Rp1,5 miliar ke Jakarta. Setyo bilang, KPK akan mendalami untuk apa keperluan dan tujuan uang tersebut.

"Akan didalami asalnya dari mana, maksud dan tujun uang dibawa untuk apa keperluannya. Nanti mudah-mudahan bisa dapat bukti," tutur Setyo.

Sementara, Dodi yang saat itu baru keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi oranye masih enggan menjelaskan soal kasus suap yang menjeratnya dan maksud membawa uang ke Jakarta.

"Nanti saya akan jelaskan," kata Dodi singkat sebelum masuk mobil tahanan.

KPK menahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin di Rumah Tahanan KPK atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur Kabupatan Musi Banyuasin (Muba). Sebelumnya Dodi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Dodi merupakan kader partai Golkar yang menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan. Begitu pula dengan ayahnya, Alex Noerdin yang juga merupakan kader Golkar.

Dalam kasus suap proyek Kabupaten Muba, Dodi melakukan rekayasa proses lelang empat proyek Pemkab Muba agar PT Selaras Simpati Nusantara memenangkan proyek tersebut.

Dalam dugaan kasus suap ini, Dodi telah menentukan dirinya mendapat 10 persen pemberian commitment fee, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba Herman Mayori mendapat fee 3 sampai 5 persen, dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba Eddi Umari mendapat 2 sampai 3 persen, dan pihak terkait lainnya.

Untuk Dodi sendiri, ia menerima commitment fee sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

"Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH (Suhandy) telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA (Dodi) melalui HM (Herman) dan EU (Eddi)," jelas Alexander.

"Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) Rp1,5 miliar," lanjutnya.

Selain Dodi, KPK juga menetapkan dua anak buah Dodi, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba Herman Mayori dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba Eddi Umari, serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.