JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal uang Rp1,5 miliar yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.
Penelusuran dilakukan dengan memeriksa Dodi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 10 Januari kemarin.
"Tim penyidik telah memeriksa tersangka DRA dengan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan pendalaman keterangan antara lain terkait dengan uang tunai sejumlah Rp1,5 miliar yang diduga dibawa oleh tersangka saat dilakukan tangkap tangan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 11 Januari.
"Dikonfirmasi juga mengenai asal usul uang tersebut," imbuh Ali.
Sebelumnya, KPK telah menelusuri peruntukkan uang tersebut. Hasilnya, Rp1,5 miliar yang ditemukan saat operasi senyap beberapa waktu lalu itu akan digunakan untuk membayar pengacara yang akan menangani kasus dugan korupsi yang menjerat ayah Dodi, yaitu mantan Gubernur Sumatera Utara Alex Noerdin.
Adapun Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, komisi antirasuah menetapkan anak Alex Noerdin yang juga menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan infrastruktur ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain yaitu Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dalam kasus ini, Dodi melakukan praktik lancung dengan merekayasa sejumlah daftar termasuk membuat daftar calon rekanan yang akan melaksanakan pengerjaan proyek yang anggarannya berasal dari APBD-P Tahun Anggaran 2021 dan bantuan keuangan provinsi, di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Selain itu, dia ternyata telah menentukan besaran persentase pemberian fee dari tiap nilai proyek dengan rincian 10 persen untuknya, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untk Eddi dan pihak terkait lainnya.
Akibat praktik lancung ini, perusahaan milik Suhandy yaitu PT Selaras Simpati Nusantara dinyatakan sebagai pemenang dari empat proyek pembangunan. Proyek tersebut adalah rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar; peningkatan jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.
Dodi diduga akan menerima komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar dari Suhandy. Hanya saja, saat OTT dilakukan ia baru menerima sebagian uang yang diberikan melalui anak buahnya yaitu Herman dan Eddi.