Dari Mulut Ibu Bupati Musi Banyuasin, KPK Mau Tahu Kegunaan Uang Rp1,5 Miliar Saat Dodi Reza Ditangkap
Dodi Reza Alex Noerdin/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peruntukkan uang Rp1,5 miliar yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.

Pendalaman ini dilakukan melalui seorang saksi, yaitu ibu rumah tangga bernama Eliza Alex Noerdin pada Selasa, 7 Desember kemarin. Dia merupakan istri dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin juga ibu dari Dodi Reza.

"Eliza Alex Noerdin hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat tim KPK mengamankan tersangka DRA di salah satu lobby di hotel di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 8 Desember.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto pernah menyebut uang miliaran rupiah itu diduga untuk membayar pengacara yang diminta untuk membela Alex Noerdin, ayah dari Dodi Reza. Dugaan ini muncul setelah penyidik memanggil pengacara bernama Soesilo Ariwibowo pada Kamis, 11 November lalu.

Adapun Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. "Masalah uang yang Rp1,5 miliar itu memang kaitannya katanya untuk fee lawyer," kata Karyoto beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan uang itu diamankan KPK ketika belum berada di tangan Soesilo. Sehingga, Karyoto mengatakan, penyidik terus mendalami dan mendapati asal uang tersebut yang ternyata dari setoran proyek.

Istri mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Sri Eliza/Wardhany Tsa Tsia-VOI

Dalam kasus ini, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan infrastruktur. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain yaitu Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dalam kasus ini, Dodi melakukan praktik lancung dengan merekayasa sejumlah daftar termasuk membuat daftar calon rekanan yang akan melaksanakan pengerjaan proyek yang anggarannya berasal dari APBD-P Tahun Anggaran 2021 dan bantuan keuangan provinsi, di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, dia ternyata telah menentukan besaran persentase pemberian fee dari tiap nilai proyek dengan rincian 10 persen untuknya, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untk Eddi dan pihak terkait lainnya.

Akibat praktik lancung ini, perusahaan milik Suhandy yaitu PT Selaras Simpati Nusantara dinyatakan sebagai pemenang dari empat proyek pembangunan. Proyek tersebut adalah rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar; peningkatan jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.

Dodi diduga akan menerima komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar dari Suhandy. Hanya saja, saat OTT dilakukan ia baru menerima sebagian uang yang diberikan melalui anak buahnya yaitu Herman dan Eddi.