Istri Alex Noerdin Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Anaknya
Istri mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Sri Eliza/Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Istri mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Sri Eliza bungkam setelah selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan suap infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin yang menjerat anaknya, Dodi Reza Alex Noerdin.

Saat keluar dari gedung Merah Putih KPK, dia menolak memberitahu apa saja yang didalami oleh penyidik. Eliza diperiksa selama kurang lebih enam jam.

"Enggak tahu (berapa pertanyaan, red)," katanya sambil bergegas menghindari para pewarta, Selasa, 7 Desember.

Dirinya juga enggan menjelaskan alasan Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin membawa uang Rp1,5 miliar saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Eliza lebih memilih segera bergegas menuju mobil minibus berwarna putih yang telah menunggunya di luar gedung. Terkait pemeriksaan hari ini, KPK belum mengeluarkan pernyataan apa pun.

Diberitakan sebelumnya, penetapan Dodi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yaitu Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

KPK menduga Dodi melakukan praktik curang dengan merekayasa sejumlah daftar termasuk membuat daftar calon rekanan yang akan melaksanakan pengerjaan proyek yang anggarannya berasal dari APBD-P Tahun Anggaran 2021 dan bantuan keuangan provinsi, di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, dia ternyata telah menentukan besaran persentase pemberian fee dari tiap nilai proyek dengan rincian 10 persen untuknya, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untk Eddi dan pihak terkait lainnya.

Akibat praktik lancung ini, perusahaan milik Suhandy yaitu PT Selaras Simpati Nusantara dinyatakan sebagai pemenang dari empat proyek pembangunan. Proyek tersebut adalah rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar; peningkatan jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.

Dodi diduga akan menerima komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar dari Suhandy. Hanya saja, saat OTT dilakukan ia baru menerima sebagian uang yang diberikan melalui anak buahnya yaitu Herman dan Eddi.