JAKARTA - KPK mengatakan uang Rp1,5 miliar yang ditemukan saat Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin terjerat operasi tangkap tangan (OTT) untuk membayar pengacara yang membela ayahnya, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Fakta ini didapat setelah KPK memanggil pengacara bernama Soesilo Ariwibowo pada Kamis, 11 November lalu. Adapun Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Masalah uang yang Rp1,5 miliar itu memang kaitannya katanya untuk fee lawyer (pengacara," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 25 November.
Dia mengatakan uang itu diamankan KPK ketika belum berada di tangan Soesilo. Sehingga, Karyoto mengatakan, penyidik terus mendalami dan mendapati asal uang tersebut yang ternyata dari setoran proyek.
"Kalau memang itu fee lawyer sudah nyebrang (sudah diterima) sebenarnya sudah jadi barang halal. Tapi karena belum nyebrang ya buru-buru kita ambil dan setelah dikembangkan memang tersangka itu mengumpulkan uang dari proyek-proyek yang istilahnya dari button proyek-proyek," jelasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan infrastruktur ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain yaitu Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dalam kasus ini, Dodi melakukan praktik lancung dengan merekayasa sejumlah daftar termasuk membuat daftar calon rekanan yang akan melaksanakan pengerjaan proyek yang anggarannya berasal dari APBD-P Tahun Anggaran 2021 dan bantuan keuangan provinsi, di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Selain itu, dia ternyata telah menentukan besaran persentase pemberian fee dari tiap nilai proyek dengan rincian 10 persen untuknya, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untk Eddi dan pihak terkait lainnya.
Akibat praktik lancung ini, perusahaan milik Suhandy yaitu PT Selaras Simpati Nusantara dinyatakan sebagai pemenang dari empat proyek pembangunan. Proyek tersebut adalah rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar; peningkatan jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.
Dodi diduga akan menerima komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar dari Suhandy. Hanya saja, saat OTT dilakukan ia baru menerima sebagian uang yang diberikan melalui anak buahnya yaitu Herman dan Eddi.