JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan saat ini ada 13 kasus pelanggaran hak asasi yang disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dari jumlah tersebut, sembilan kasus di antaranya dilakukan sebelum adanya perundangan yang mengatur peradilan HAM.
Hal ini disampaikan Mahfud setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Kita sekarang ini punya 13 kasus pelanggaran HAM berat yang disampaikan oleh Komnas HAM kepada kita. Dari 13 ini, yang sembilan itu adalah peristiwa pelanggaran HAM sebelum tahun 2000, sebelum lahirnya Undang-Undang tentang peradilan HAM," kata Mahfud dalam keterangan videonya, Kamis, 25 November.
Akibat belum adanya aturan perundangan yang mengatur peradilan HAM, maka penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi itu harus disetujui atau diminta oleh DPR RI. "Jadi bukan presiden yang ambil keputusan," tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Kalau nantinya DPR menganggap rekomendasi ini perlu ditindaklanjuti, merekalah yang nantinya akan menyampaikan ke presiden. Namun, hal ini harus sesuai dibahas lebih dulu agar pembuktian bisa dilakukan dan jalan keluarnya ditemukan.
Meski begitu, saat ini sudah ada empat kasus pelanggaran HAM yang tengah dalam proses pengusutan. "(Pelanggaran, red) itu terjadi setelah tahun 2000, di zaman Pak Jokowi itu ada satu yaitu peristiwa Paniai yang baru diumumkan bulan Juni lalu," ujar Mahfud.
Pelanggaran itu, sambung dia, terjadi dengan melibatkan TNI. Sehingga ke depannya, ia meminta Andika untuk berkoordinasi.
"Itu ada yang melibatkan TNI, melibatkan apa. Nanti yang menyangkut TNI ini Bapak Panglima akan berkoordinasi dengan kita," tegasnya.
"Pokoknya sesuai dengan ketentuan undang-undang baik prosedurnya maupun pembuktiannya nanti akan dianalisis akan kita selesaikan, koordinasi Panglima, bersama Kemenko, dan Kejakasaan Agung tentu saja yang di lapangan," pungkasnya.