Pemerintah Susun RUU KKR Untuk Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Menko Polhukam Mahfud MD/DOK VOI- Nailin In Saroh

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah masih terus menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Langkah ini diambil untuk menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat selain menggunakan proses pengadilan.

"Ada KKR, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yaitu penyelesaian di luar pengadilan atas masalah-masalah non hukum, non yudisial. Nah, itu sekarang kita sedang menyiapkan rancangan undang-undangnya," kata Mahfud dalam keterangan video kepada wartawan, Jumat, 17 Desember.

Selain KKR, ada langkah lain yang bisa dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan pekerjaan rumahnya sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 43. Menurut mahfud, terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000, proses penyelesaian bisa dilakukan melalui pengadilan HAM ad hoc.

"Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul DPR. Sedangkan yang terjadi sesudah tahun 2000, sesudah lahirnya UU Nomor 26 diadili oleh pengadilan HAM, tidak ada ad hocnya," jelas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Ada pun jumlah pelanggaran HAM berat yang saat ini harus diselesaikan oleh pemerintah mencapai 13 kasus. Di mana 9 terjadi sebelum tahun 2000 dan 4 kasus pelanggaran hak asasi terjadi setelah tahun 2000 yang salah satunya adalah pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.

"Nah, ini rekomendasi dari Komnas HAM. Saya ingin katakan bahwa yang berhak menyatakan satu peristiwa itu pelanggaran HAM berat atau bukan hanya Komnas HAM," tegasnya.

"Kalau setiap tindak pidana yang diancam dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun itu dianggap kejahatan berat, tapi kalau pelanggaran HAM berat itu adalah genosida dan kejahatan kemanusiaan. Itu hanya ditetapkan oleh Komnas HAM," pungkas Mahfud.