KPK Cecar Istri Dodi Reza Alex Noerdin Soal Penghasilan Suami dan Barang Bukti
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perihal penghasilan Bupati Musi Banyuasin Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin. Hal ini dilakukan dengan memeriksa istrinya, Erini Mutia Yufada pada Senin, 25 Oktober kemarin.

Dodi merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain yaitu Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka HM dkk yaitu Erini Mutia Yufada, swasta atau istri Bupati Musi Banyuasin," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 26 Oktober.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi sejumlah hal kepada Erini termasuk penghasilan suaminya dan sejumlah pertemuan yang pernah diikutinya.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penghasilan Tsk DRA selaku Bupati. Disamping itu adanya dugaan beberapa pertemuan yang turut dihadiri oleh saksi," ungkap Ali.

Selain itu, dia juga dikonfirmasi terkait barang bukti yang ditemukan KPK dalam proses penggeledahan beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan infrastruktur ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam kasus ini, Dodi melakukan praktik lancung dengan merekayasa sejumlah daftar termasuk membuat daftar calon rekanan yang akan melaksanakan pengerjaan proyek yang anggarannya berasal dari APBD-P Tahun Anggaran 2021 dan bantuan keuangan provinsi, di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, dia ternyata telah menentukan besaran persentase pemberian fee dari tiap nilai proyek dengan rincian 10 persen untuknya, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untk Eddi dan pihak terkait lainnya.

Akibat praktik lancung ini, perusahaan milik Suhandy yaitu PT Selaras Simpati Nusantara dinyatakan sebagai pemenang dari empat proyek pembangunan. Proyek tersebut adalah rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar; peningkatan jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.

Dodi diduga akan menerima komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar dari Suhandy. Hanya saja, saat OTT dilakukan ia baru menerima sebagian uang yang diberikan melalui anak buahnya yaitu Herman dan Eddi.