JAKARTA – Tersandung kasus dugaan suap proyek infrastruktur, Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK juga menetapkan dua anak buah Dodi, yakni Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba dan Eddi Umari sebagai PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba, serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Sabtu, 16 Oktober.
Alexander menjelaskan, perkara ini dimulai saat Pemkab Muba menggelar proyek yang dananya bersumber dari APBD Perubahan tahun anggaran 2021 dan bantuan keuangan provinsi.
BACA JUGA:
"Diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA (Dodi) kepada HM (Herman), EU (Eddi) dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya di rekayasa sedemikian rupa. Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," jelas Alexander.
Alexander juga menjelaskan, Dodi menentukan persentase pemberian commitment fee dari empat proyek yang diberikan Suhandy senilai Rp2,6 miliar untuk dirinya dan beberapa anak buahnya. Lalu, Suhandy memenangkan empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR.
"Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) Rp1,5 miliar," tuturnya.
Atas perbuatannya, Dodi dan anak buahnya selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lalu, lanjut Alexander, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK mengamankan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex, anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Dodi diamankan bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk pejabat di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin.
Dodi Reza Alex Noerdin merupakan anak sulung Alex Noerdin. Alex yang juga mantan Bupati Musi Banyuasin dua periode saat ini, ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba atas dua kasus korupsi.
(Catatan: Judul berita ini mengalami perubahan dari sebelumnya: Sah! Bapak dan Anak (Alex Noerdin dan Dodi Reza Alex) 'Disikat' KPK, Tanpa Pandang Bulu karena kesalahan dalam penempatan penanganan perkara antara KPK dan Kejaksaan Agung)