Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan dua kader Partai Golkar sebagai tersangka kasus korupsi, yakni Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dan Bupati Kuantan Singigi (Kuansing) Andi Putra.

Meski sama-sama kader Golkar, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli menyebut pihaknya tak mau ditarik dalam urusan politik dalam mengusut kasus tersebut.

"Kalau menyangkutkan dengan parpol, tentu KPK tidak berpolitik. Jadi, kita lihat kasusnya murni hukum," kata Lili di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19 Oktober.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menuturkan KPK sampai saat ini tak menduga keterkaitan praktik korupsi kedua kepala daerah dengan aliran dana ke partai tanpa ada alat bukti.

"Sampai saat ini kita tidak melakukan kegiatan yang menduga-duga tanpa ada alat bukti hanya melakukan perkiraan. Kalau dalam proses penyidikan ada, maka akan terang, akan terbuka," jelas Setyo.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Dalam kasus suap proyek Kabupaten Muba, Dodi melakukan rekayasa proses lelang empat proyek Pemkab Muba agar PT Selaras Simpati Nusantara memenangkan proyek tersebut.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di wilayahnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.