KPK Dalami Perintah Dodi Reza Alex Noerdin Soal Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Musi Banyuasin
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perintah Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin terkait pengadaan barang dan jasa. Dia diduga memerintahkan pengaturan proyek yang akan dikerjakan oleh pihak swasta.

Pendalaman ini dilakukan penyidik dengan memanggil dua saksi pada Selasa, 30 November kemarin. Mereka adalah Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan dan staf ahli Bupati Musi Banyuasin Badruzzaman.

"Tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi untuk tersangka DRA," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 1 November.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami sejumlah hal. Salah satunya, kata Ali, terkait perintah dari Dodi terkait pengaturan proyek serta besaran commitment fee yang harus dibayarkan oleh pihak swasta.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perintah dari Tsk DRA untuk melakukan pengaturan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba disertai dengan penentuan besaran komitmen feenya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, penetapan Dodi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yaitu Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Komisi antirasuah menduga Dodi melakukan praktik curang dengan merekayasa sejumlah daftar termasuk membuat daftar calon rekanan yang akan melaksanakan pengerjaan proyek yang anggarannya berasal dari APBD-P Tahun Anggaran 2021 dan bantuan keuangan provinsi, di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, dia ternyata telah menentukan besaran persentase pemberian fee dari tiap nilai proyek dengan rincian 10 persen untuknya, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untk Eddi dan pihak terkait lainnya.

Akibat praktik lancung ini, perusahaan milik Suhandy yaitu PT Selaras Simpati Nusantara dinyatakan sebagai pemenang dari empat proyek pembangunan. Proyek tersebut adalah rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar; peningkatan jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.

Dodi diduga akan menerima komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar dari Suhandy. Hanya saja, saat OTT dilakukan ia baru menerima sebagian uang yang diberikan melalui anak buahnya yaitu Herman dan Eddi.