Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi yang Komentari Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Jokowi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ketok palu kalau UU Cipta Kerja (omnibus law) inkonstitusional. Meski sudah ada putusan itu, Jokowi pastikan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan tetap dijalankan.

"Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan," kata Presiden Jokowi, Senin 29 November.

Hal ini disampaikan Jokowi sebagai tindak lanjut Putusan Uji Formal Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Cipta Kerja.

MK memang sudah memutus UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat secara formil lantaran dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan. Para hakim konstitusi sepakat metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.

Selain itu, perundangan ini dinilai tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak dalam proses pembentukannya.

Redaksi akan selengkapnya menayangkan utuh ucapan Presiden Jokowi ini.

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Selamat siang,

Salam sejahtera bagi kita semuanya.

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian,

Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan.

Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya. Dan MK sudah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.

Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.