JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkap bahwa para investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia mulai khawatir dengan polemik UU Cipta Kerja. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat.
Seperti diketahui, majelis hakim MK memutuskan bahwa UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Undang-Undang Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Menurut pandangan kami, ini sangat mengkhawatirkan. Ini ada juga pendapat dari investor luar negeri yang juga menanyakan kepada kami, ini bagaimana undang-undang yang kalian bikin. Ini akan gimana? Apakah akan diubah semuanya?," kata Hariyadi, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 26 November.
Hariyadi menjelaskan bahwa materi dalam UU Cipta Kerja tidak berubah, meskipun MK memutuskan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut inkonstitusional bersyarat.
"Jadi materi tidak ada perubahan, yang diubah legal formilnya dalam waktu membentuk UU Cipta Kerja. Ini harus dipahami bersama karena ada suara yang bilang 'karena cacat formil, maka semuanya batal demi hukum', tidak begitu," ucapnya.
Putusan MK tidak ganggu perekonomian
Hariyadi menjelaskan bahwa meskipun ada kekhawatiran dari investor luar negeri, namun putusan MK tidak berdampak pada perekonomian maupun investasi.
BACA JUGA:
"Relatif tidak ada dampaknya yang serius karena permasalahannya hanya untuk merevisi dari UU pembentukan dari UU Cipta Kerja yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011. Jadi Insyaallah tidak ada dampak serius," katanya.
Meski begitu, menurut Hariyadi, kekhawatiran justru muncul karena putusan MK tersebut multitafsir. Menurut dia, hal ini bisa membawa persepsi negatif terhadap konsistensi di dalam melakukan upaya-upaya untuk membawa ekonomi lebih maju dan terutama upaya untuk menciptakan lapangan kerja.
"Menurut saya ini sangat serius karena dimaknai oleh beberapa pendapat-pendapat yang muncul dari kemarin hingga saat ini. Salah satunya menyampaikan bahwa kalau Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah diputuskan cacat formil oleh MK bagaimana isinya tidak cacat, itu ada pendapat seperti itu," jelasnya.