Bagikan:

JAKARTA - Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 telah diumumkan di hari terakhir batas penetapannya. Kenaikan UMP DKI ternyata tak sesuai harapan buruh.

Kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa UMP DKI tahun 2022 sebesar Rp4,45 juta. Artinya, UMP DKI hanya naik sekitar Rp37 ribu atau 0,85 persen dari UMP tahun 2021 sebesar Rp4.416.186.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935," kata Anies pada Minggu, 21 November.

Anies mengungkapkan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Seperti yang diketahui, kelompok buruh beberapa kali "menggeruduk" Balai Kota DKI Jakarta sebelum hari pengumuman UMP. Di depan kantor Anies, mereka menggelar aksi demonstrasi kenaikan upah 2022 hingga 10 persen.

"Hari ini aksi dari afiliasi KSPI DKI Jakarta, yang mana ada 10 serikat pekerja yang tergabung di KSPI. Hari ini aksi kita menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 7 sampai 10 persen," kata Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso saat aksi pada Rabu, 10 November.

Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan rata-rata kenaikan UMP tahun 2021 dalam skala nasional sebesar 1,09 persen.

Buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI. Namun, serikat pekerja ini menurunkan besaran persentase kenaikan upah setelah pengumuman dari pemerintah pusat tersebut.

"Kami menuntut kenaikan upah sebesar 3,57 persen," ujar Endang Hidayat Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur di Balai Kota DKI, Kamis, 18 November.

Hari itu, Anies sempat menemui massa buruh yang tengah menggelar aksi. Anies memberi isyarat Pemprov DKI akan menuruti keputusan pemerintah pusat terkait kenaikan UMP tahun 2022.

"Saya sampaikan bahwa ketentuan-ketentuan yang ada di dalam PP, dan lain-lain adalah ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies.

Sampai akhirnya, UMP DKI ditetapkan naik 0,85 persen pada tahun depan. Hal ini diputuskan berdasarkan dialog bersama serikat buruh, asosiasi pengusaha, serta perhitungan Dewan Pengupahan DKI.

Janji Anies ringankan buruh

Meski tuntutan buruh tak dipenuhi, Anies berjanji akan meningkatkan kesejahteraan mereka. Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan. Adapun program-program yang dilakukan tersebut, yaitu:

1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP Plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi COVID-19.

7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan asosiasi pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat pekerja/serikat buruh yang telah memiliki usaha.